Senin, 29 April 2013

Tulisan 3 ( Impor Daging Sapi Bermasalah )



Perekonomian  Indonesia
UNIVERSITAS GUNADARMA







Nama : Fachmi Putri R
Kelas / NPM : 1Eb20 - 22212592
Judul : Impor Daging Sapi Bermasalah
Dosen : S.Tiwi Anggraeni



     UNIVERSITAS GUNADARMA

 

Judul : Impor Daging Sapi Bermasalah

Pendahuluan



ISI
       JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menemukan kelemahan sistem pengendalian impor dan ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturan. Temuan itu diperoleh BPK setelah menggelar pemeriksaan terhadap program swasembada daging sapi, khususnya pengendalian impor daging sapi sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2012.
     Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK masih terdapat beberapa kelemahan berupa kelalaian dan kurangnya pembinaan, serta pengawasan yang lemah. Temuan BPK dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester ( IHPS ) II tahun 2012 dan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) semester II 2012 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), selasa ( 2/4 ) di Jakarta.
     BPK menyebut penemuan lima kasus impor daging sapi yang melanggar peraturan dan perizinan. Pertama, impor tidak dilengkapi surat persetujuan pemasukan ( SPP ). Kedua, pemalsuan dokumen invoice pelengkap persetujuan impor barang ( PIB ). Ketiga, memalsukan surat persetujuan impor daging sapi.
     Keempat, impor dilakukan tanpa melalui prosedur karantina. Kelima, mengubah nilai transaksi impor daging sapi yang tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih murah. “ Namun hingga saat ini kami masih belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini, “ kata Hadi, Selasa ( 2/4 ).
     Mantan direktur jenderal pajak kementerian keuangan tersebut melanjutkan, BPK menemukan realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan 2011 melebihi kebutuhan. Kelebihan impor masing-masing sebanyak 83.800 ton atau 150% dari kebutuhan impor di 2010 dan 67.100 ton atau 187% dari kebutuhan impor di 2011.
     Pada periode 2010 hingga september 2011, penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan surat pemasukan ( SPP ) atas impor daging dan jeroan sapi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian ( KEMTAN ). Nah, sejak oktober 2011 hingga saat ini, kewenangan kuota impor ditetapkan lewat rapat kordinasi terbatas. Tapi, ada kelalaian dalam pemberian PIB.
     Hingga berita ini turun Kementerian Pertanian belum memberikan komentar terhadap temuaan BPK. Hanya saja beberapa waktu lalu Menteri Pertanian Suswono bilang KEMTAN saat ini berupaya memperbaiki sistem impor daging maupun sapi bakalan.


PENUTUP
Kasus daging sapi yang dimpor secara ilegal ini, sudah menjadi salah satu masalah yang sangat serius. Banyak pihak yang merasa dirugikan dari permasalahan ini, termasuk warga indonesia yang mengandalkan daging sapi sabagai sumber kehidupan sehari-hari.  Selain itu, kebijakan pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas impor barang tertentu yang sifatnya strategis pun tidak berjalan.  Produsen daging sapi lokal kalah bersaing harga dengan harga daging impor.


 DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Koran Kontan Rabu, 3 april 2013, HAL 20
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/04/10/1430097/Ini.Temuan.BPK.soal.Kejanggalan.Impor.Daging.Sapi
http://www.gatra.com/ekonomi-1/28014-ada-permainan-kuota-impor-daging-sapi-di-kementan.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar