PENGANTAR BISNIS
Kelas
: 1EB20
NAMA NPM
Arafah Marzuqoh 28212115
Ayu PutriSari 21212291
Fachmi Putri R 22212592
Badar
Adi wijaya 21212331
Bryan artha 28212359
Tulisan 2
Judul : DVD/VCD Bajakan Marak beredar di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Fenomena perilaku konsumen di
Indonesia sangatlah unik, kita terbiasa membeli produk – produk DVD atau VCD
bajakan. Hal – hal semacam ini seolah – olah menjadi perbuatan yang umum karena
sering dilakukan oleh kita. Tanpa kita sadari selaku pemakai atau konsumen hal
tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan ekonomi yang
bertentangan dengan etika dalam berbisnis.
Perkembangan teknologi sangatlah maju mengantarkan kita pada
kebutuhan serba praktis. Semua orang dapat menggunakan teknologi secara positif
maupun negatif. Teknologi secara positif misal, digunakan dalam industri
perfilman, musik dan software di Indonesia diwarnai pembajakan secara besar –
besaran yang kontraduktif bagi
perkembangan kreativitas. Salah satu masalah terbesar adalah maraknya
pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh undang – undang. Mereka menghalalkan
segala cara untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan dan menghasilkan
keuntungan yang sangat mengiurkan bagi pelaku bisnis. walupun perbuatan
tersebut merugikan banyak pihak diantaranya para pengusaha bahkan masyarakat
itu sendiri.
Masalah pembajakan ini seolah telah mendarah daging yang
sejak lama telah terjadi. Pemerintah bahkan turun tangan menyatakan perang
terhadap kasus pembajakan ini. Untuk memberantas kejahatan pembajakan ini,
dibutuhkan kesadaran serta peran serta masyarakat, dan tindakan nyata
pemerintah di lapangan sebagai Aparatur Negara. Jika hal ini tidak diselesaikan maka semuanya hanyalah
slogan semata yang tidak ada artinya.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan penegakkan
ditengah – tengah masyarakat untuk memberikan cerminan kepada warga masyarakat,
selain itu Negara juga dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas tanpa
tebang pilih dalam menengakkan hukum agar masyarakat memiliki etika dalam
berbisnis dan sadar dalam menjalakan norma- norma hukum yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
Kita sudah tidak asing
lagi dengan DVD/VCD musik, film dan software yang beredar dalam kehidupan kita
sehari – hari. Peredaran DVD/VCD bajakan bisa di peroleh dengan mudah &
murah di setiap wilayah di Indonesia. Bahkan DVD/VCD bajakan beredar secara
terang – terangan di mal, toko, hingga emperan pinggir jalan. Atau kita bisa
meminjam DVD/VCD bajakan tersebut dirental atau tempat persewaan. Harga yang
ditawarkan sangat terjangkau dengan koleksi yang lengkap.
Perkembangan peredaran DVD/VCD bajakan
mengalir deras, para produsen DVD/VCD bajakan tidak lagi memperdulikan tentang
aturan – aturan hukum dan hak cipta yang dapat merugikan pihak pembuat lagu,
film dan software yang orisinil. Merebaknya praktik ilegal DVD/VCD bajakan,
tidak terlepas dari adanya suplai dan permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia
sendiri. Hal ini dapat terjadi karena terdapat celah atau tingkat keamanan yang
longgar, bahkan pihak berwenang diduga berkerja sama dengan pihak terkait
(pihak pembajakan). Para konsumen pun umumnya berasal dari kalangan menengah ke
bawah. Dengan tingkat pendapatan yang minim DVD/VCD bajakan merupakan pilihan
yang tepat. Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per
keping. Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp
2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD
mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
Masifnya peredaran DVD/VCD bajakan menunjukkan
produsen sudah mempunyai jaringan yang kuat. Diwilayah Tangerang terdapat enam
pabrik yang dikuasai dua kelompok. Tiga pabrik berada dalam satu kompleks
pergudangan di Jalan Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lagi tersebar di
Dadap, Ciledug, dan Ciputat. Setiap pabrik dapat memproduksi 60 ribu hingga 100
ribu keping per hari. Omzet per kelompok bisa mencapai Rp 60 miliar per bulan.
Pembajakan DVD/VCD di negara kita masuk dalam
daftar dunia, sama seperti Negeria dan Rusia. Walaupun Ditjen HaKi ( Dirjen Hak
atas Kekayaan Intelektual ) telah membentuk satu unit penyidikan yang dipimpin
seorang direktur, namun tetap saja kasus pembajakan ini tidak terselesaikan.
Kasus pembajakan ini merupakan kasus yang sangat serius, tindakan harus
dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten dengan melibatkan pihak
berwenang seperti : Pemerintah, Pihak Keamanan, termasuk Masyarakat sendiri.
Bahkan masalah pembajakan lagu dan film bisa
diunduh langsung di internet dengan mudah dan cepat. Lagu – lagu jenis apapun
diunduh melalui situs 4Share. Khusus lagu – lagu Indonesia, bisa dicopy melalui
situs Stafaband dan Misshacker. Adapun yang mengunduh lewat youtube. Sedangkan
format film dikonversi ke format MP4 atau DVD, Sedangkan musik tanpa video
dikonversi ke MP3. Hal ini dapat dengan mudah kita lakukan karena kemajuan
teknologi yang semakin mengahantarkan kita pada kebutuhan yang modern, cepat,
serba praktis dan tentunya semakin mudah kita gunakan.
Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini,
banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1.
Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
Kasus pembajakan
menyebabkan tidak adanya kontribusi terhadap negara, karena kasus pembajakan
dilakukan secara ilegal atau tidak sah tanpa ijin dari pihak yang berwenang
sehingga hal tersebut merugikan negara.
2.
Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi
bisnis yang tidak sehat.
Produsen atau pembuat
hak cipta merasa dirugikan karyanya dicopy tanpa sepengetahuan pihak pencipta, bahkan
karya mereka dijual dengan harga yang murah tidak sesuai dengan harga yang
sebenarnya.
3.
Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
Seniman, Programmer
dsb hak cipta dan kekayaan intelektualnya dilanggar dengan adanya kasus
pembajakan ini.
4.
Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional
terhadap Indonesia.
Dengan adanya kasus
pembajakan ini, negara – negara lain yang karyanya dibajak oleh negara kita
yaitu Negara Indonesia, merasa marah atas tindakan pembajakan ini. Mereka
merasa sangat dirugikan, sehingga kepercayaan negara lain terhadap Indonesia
mulai menurun. Hal ini dapat terjadi karena pihak pemerintah dianggap tidak
bertanggung jawab dan tidak bersikap tegas dalam perang melawan pembajakan.
Faktor penyebab terjadinya kasus pembajakan :
1. Ekonomi.
2.
Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya
dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan
dilakukan.
3.
Harga DVD/VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli
masyarakat.
4.
pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya,
walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi
karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi
antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat 2.
5.
Salah sasaran, selama ini justru para peritel kecil yang selama
ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan, bukan para
peritel besar otak atau dalang kasus pembajakan DVD/VCD.
6.
Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak
memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
Alasan seseorang melakukan bisnis bajakan :
1.
Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh
untung yang besar.
Dengan Harga eceran
DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang
berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500
untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan
dari VCD sebesar Rp 3.500.
2.
Permintaan DVD/VCD bajakan yang besar dari masyarakat sendiri.
Masyarakat selaku
konsumen sudah tidak peduli lagi terhadap tindakanya tersebut yang dapat
merugikan orang lain, permintaan terhadap DVD/VCD bajakan tetap saja ada bahkan
kian hari kian bertambah. Hal ini terjadi karena harga yang ditawarkan DVD/VCD
bajakan jauh lebih murah dibandingkan DVD/VCD yang orisinil.
3.
Lebih praktis dan lebih cepat dalam mendapatkan film atau musik
yang baru, karena tersedia dimana saja.
Untuk menyaksikan film
atau lagu yang baru kita tidak perlu bersusah payah dan menunggu kapan film
atau lagu tersebut ada dengan adanya DVD/VCD bajakan lagu atau film yang baru
keluar dapat kita saksikan dengan mudah dan praktis karena DVD/VCD bajakan
tesedia di mana saja, seperti : di mal,
toko, hingga emperan pinggir jalan
Peraturan HaKi
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang
pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang
hak cipta.
Sanksi Hukum
Maksimal 7 Tahun penjara dan denda Rp 15 juta
– Rp 100 juta
Negara Pembajak Perangkat Lunak Terbesar Dunia
1.
Georgia 11.
Indonesia
2.
Zimbabwe 12.
Ukraina
3.
Bangladesh 13.
Sri Langka
4.
Moldova 14.
Irak
5.
Yaman 15.
Pakistan
6.
Armenia 16.
Vietnam
7.
Venezuela 17.
Aljazair
8.
Belarus 18.
Paraguay
9.
Libia 19.
Nigeria
10. Azerbaijan 20.
Kamerun
BAB III
KESIMPULAN, SARAN & DAFTAR PUSTAKA
3.1 KESIMPULAN
Kasus pembajakan ini, sudah menjadi salah satu
masalah yang sangat serius. Banyak pihak yang merasa dirugikan dari
permasalahan ini, Untuk itu, sudah waktunya pembajakan DVD/VCD harus
diberantas, karena negara kita termasuk kedalam kategori yang akut. Seharusnya
selaku masyarakat atau konsumen menyadari hal ini, kita tidak lagi membeli
produk – produk DVD/VCD bajakan musik, film dan software, karena hal tersebut
melanggar Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak
menggulangi perbuatan tersebut agar mengahargai etika dalam berbisnis. Membeli
produk yang orisinil akan meningkatkan produktivitas pencipta dan menghargai
hasil karya pencipta.
3.2 SARAN
1. Peran serta negara (aparat), pengusaha
bahkan masyarakat sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu
ditekankan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan
produk asli dan bukan bajakan.
2. Aparat harus tegas menindak seluruh pihak
yang terkait dengan pembajakan dari elite kecil sampai besar, yaitu dari
pedagang sampai para produsen DVD/VCD bajakan.
3. Membuat regulasi yang tepat, karena
regulasi tingkat pusat dan di daerah sering bertolak belakang, agar terjadi
kesinambungan atau sesuai regulasi yang dibuat harus secara bersama – sama
membuat regulasi tersebut agar bisa digunakan dengan optimal.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html
Koran MI ( Media Indonesia) Hari
Senin 3 Desember 2012, Hal 1dan Hal 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar