Rabu, 26 Desember 2012

tulisan 3 ( bisnis )



PENGANTAR BISNIS





Kelas                : 1EB20



NAMA                                             NPM

Arrafah Marzuqoh                            28212115



Ayu PutriSari                                   21212291



Fachmi Putri R                                22212592



Badar  Adi wijaya                             21212331



Bryan artha                                     28212359

  




Tulisan 3

Judul   : Perkembangan Bisnis Karaoke Membuka Peluang Usaha



BAB I

PENDAHULUAN



1.1  LATAR BELAKANG



Perkembangan gaya hidup masyarakat yang semakin maju, membuat kebiasaan sehari-hari pun mengalami perubahan. Dimulai dari kebiasaan mencari rekreasi atau hiburan, bersosialisasi, dan sampai kebiasaan konsumsi pun ikut berubah, hal ini mengalami perubahan yang cukup dramatis ditengah - tengah kebutuhan manusia yang serba praktis dan cenderung konsumtif. Sebagai contoh, bila sebelumnya kita terbiasa makan bersama keluarga dirumah, maka sekarang kebiasaan itu mulai hilang atau tergantikan dengan lebih sering menyantap makanan diluar, seperti mall, cafe, dan restoran.

Selain itu kebiasaan menyanyi, yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat menciptakan peluang atau bisnis yang cukup besar, khususnya dalam menyediakan tempat hiburan karaoke keluarga yang nyaman, modern, tetapi harga yang ditawarkan terjangkau karena menggunakan sistem  franchise yang memberikan keuntungan yang menarik dengan investasi yang menjanjikan. Setelah sepekan bergelut dengan pekerjaan, sejenak melepas penat tidak ada salahnya dengan mengunjungi tempat hiburan seperti tempat karaoke keluarga. Salah satu penyebabnya adalah karena kesibukan, mobilitas masyarakat yang semakin maju yang mencerminkan gaya hidup mewah, serta pengaruh globalisasi yang semakin berkembang mengahantarkan kita ke arah gaya hidup dan kebudayaan masyarakat yang modern dan dinamis.

Di berbagai wilayah di Indonesia, Bisnis karaoke saat ini semakin marak dan  menjamur bahkan tak terbendung lagi ikut mewarnai hingar bingarnya susasana kehidupan kota sampai merambah ke kota- kota  kecil. Dari berbagai kalangan mulai dari karangan remaja sampai manula dan dari kalangan menengah sampai atas. Karena masyarakat Indonesia semakin menyukai aktivitas bernyanyi, terbukti dari acara TV acara lomba nyanyi seperti Idola Cilik, Indonesia Idol dan sebagainya merupakan acara yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Dan bisnis ini berfungsi untuk menarik keluarga yang ingin menghabiskan dan menikmati waktu luang bersama anggota keluarga.

Perkembangan industri karaoke keluarga berkembang begitu pesat, seperti: happy puppy, NAV karaoke, Venus dan sebagainya banyak terdapat lebih dari 30.000 usaha karaoke keluarga di Indonesia. Bisnis karaoke keluarga makin hari makin meningkat. Terbukti banyak usaha bisnis karoke yang bermunculan, mulai dari yang berkelas biasa, sekelas hotel  sampai sekelas bintang lima. Mereka berlomba membuat usaha mereka semakin berkembang dengan menyajikan service yang memuaskan, seperti: ruangan ber-AC, menyediakan berbagai macam ruangan mulai dari small room sampai big room, koleksi lagu terlengkap mancanegara maupun lokal, pelayanan pesan antar makan dan minum.

Perkembangan industri jasa hiburan ini ternyata memberikan warna tersendiri terhadap kehidupan sosial masyarakat di Indonesia, bahkan mengakibatkan terjadinya perubahan sosial budaya.







BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Konsumen

Konsumen bisnis usaha karaoke ini terutama adalah keluarga, baik kalangan muda, tua hingga anak – anak yang ingin merasakan hiburan selepas melakukan aktivitas sehari – hari.

2.2 Info bisnis

Kita harus menyediakan tempat yang strategis, nyaman dan yang menghibur. Ketiga harus kita kemas menjadi satu tempat bisnis karaoke kita. Selain itu sediakan juga lahan untuk  parkir  yang dapat menampung kendaraan pengunjung atau konsumen.

Dan faktor lainnya, kita harus mepersiapkan sound system, peredam suara, dan pemutar DVD, VCD, TV dan mic. Jika kelengkapan alat sudah dipersiapkan, hal selanjutnya menata ruangan karaoke kita bisa membagi ruangan tersebut kedalam beberapa tipe dari mulai small room sampai big room sesuai selera.

Kita juga dapat membuka usaha lainnya yaitu cafe atau restoran yang menyediakan makanan dan minuman ringan, hal tersebut dapat memberikan tambahan pemasukan serta menambah kenyamanan bagi pengunjung dalam berkaraoke.

Siapkan juga harga sewa ruangan karaoke per jamnya, harga disini juga turut mempengaruhi usaha kita. Harga sewa juga boleh kita lakukan observasi di tempat karaoke – karaoke lainnya untuk membandingkan dan dapat dijadikan bahan referensi dalam membuka usaha karaoke. Rata – rata biaya karaoke per jamnya sekitar Rp 50.000 – Rp 125.000.

2.3 Kelebihan bisnis

Masyarakat perkotaan cenderung membutuhkan hiburan namun tidak jauh tempatnya. Hal ini disebabkan faktor libur atau macet, mereka malas untuk berpegian jauh karena pada hari libur biasanya terjadi kemacetan dimana – mana. Oleh karena itu bisnis karaoke merupakan pilihan hiburan yang tepat.

2.4 Kendala bisnis

Kendala terbesar dalam bisnis karaoke ini adalah modal yang relatif membutuhkan banyak biaya. Selain itu faktor selanjutnya adalah persaingan yang cukup banyak, karena saat ini banyak sekali yang mendirikan bisnis karaoke.

2.5 Cara mengantisipasi hambatan bisnis karaoke

Memberikan fasilitas yang berbeda dengan bisnis karaoke lainnya, dengan memberikan diskon atau potongan harga pada hari – hari besar. Serta fasilitas atau service yang memuaskan konsumen seperti : harga makanan dan minuman yang terjangkau, ruangan karaoke yang nyaman, bersih, lahan parkir yang luas, pada umumnya harga karaoke malam lebih mahal dibandingkan karaoke pada siang hari, dalam hal ini kita samakan harganya, kelengkapan alat karaoke yang lengkap dan baik.

2.6 Pemasaran

Dengan kemajuan teknologi kita dapat memanfaatkan fasilitas internet yang memberikan kita kemudahan dapat melakukan berbagai hal, seperti : Dalam hal ini, memasaran bisnis karaoke. Kita tidak perlu repot – repot dan mengeluarkan biaya untuk memasarkan bisnis yang ingin kita bangun. Selain itu kita dapat membagikan pamflet, brosur dan stiker di sekitar lokasi usaha maupun di tempat – tempat yang strategis, maupun mendirikan papan nama bisnis karaoke kita di sekitar lokasi usaha agar masyarakat luas dapat mengetahui bisnis yang sedang kita rintis.

2.7 Kunci keberhasilan

Faktor utama dalam membangun bisnis karaoke adalah pemasaran, pelayanan baik itu pelayanan makanan dan minuman maupun service (kelengkapan alat, keramahan terhadap konsumen, koleksi jenis lagu - lagu) hal tersebut juga berpengaruh terhadap perkembangan bisnis anda nantinya atau mendatang. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah kenyamanan tempat karaoke yang ditawarkan. Rasa nyaman akan membuat konsumen betah berlama – lama berada di tempat karaoke dan ingin kembali berkunjung ke tempat karaoke yang kita miliki.












BAB 3

KESIMPULAN, SARAN dan DAFTAR PUSTAKA



3.1 KESIMPULAN



Karaoke merupakan tempat usaha yang menyediakan fasilitas untuk bernyayi dengan diiringi berbagai lagu sebagai salah satu usaha dalam berbisnis dan dilengkapi berbagai fasilitas yang dapat memanjakan konsumen seperti menyediakan berbagai ruangan, pelayanan makan dan minum. Berkaraoke bisa dilakukan sendiri, berkelompok atau dipandu, tergantung keinginan konsumen dan fasilitas yang ada pada sound system karaoke tersebut. Berbagai aneka lagu pun tersedia dengan berbagai macam jenis lagu mancanegara maupun lokal. Mereka dapat menikmati lagu serta bersenang- senang dengan lagu yang mereka bawakan.



3.2 SARAN



Faktor utama dalam membangun bisnis karaoke adalah pemasaran, pelayanan baik itu pelayanan makanan dan minuman. Bila harga makanan/minuman yang ditawarkan terjangkau, dengan rasa yang enak dijamin tempat karaoke kita akan semakin mantap dipercaya. Maupun service, seperti : kelengkapan alat, yaitu sound system hal ini sering kali terlupakan. Padahal hal ini sangat  berpengaruh, kualitas audio yang baik akan memberikan suara music yang terdengar jelas. Koleksi jenis lagu – lagu, semakin up-to-date dengan jumlah yang banyak koleksi lagunya tentu tempat karaoke akan semakin diminati. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap perkembangan bisnis anda nantinya atau mendatang. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah kenyamanan tempat karaoke yang ditawarkan. Rasa nyaman akan membuat konsumen betah berlama – lama berada di tempat karaoke dan ingin kembali berkunjung ke tempat karaoke yang

kita miliki.




3.3 DAFTAR PUSTAKA


http://tanyajawabbisnis.blogspot.com/2009/01/bisnis-karaoke.html

tulisan 2 ( bisnis )



PENGANTAR BISNIS

Kelas                   : 1EB20


NAMA                                                      NPM
Arafah Marzuqoh                                     28212115
Ayu PutriSari                                           21212291
Fachmi Putri R                                        22212592
Badar  Adi wijaya                                    21212331
Bryan artha                                              28212359

 Tulisan 2
Judul   : DVD/VCD Bajakan Marak beredar di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Fenomena perilaku konsumen di Indonesia sangatlah unik, kita terbiasa membeli produk – produk DVD atau VCD bajakan. Hal – hal semacam ini seolah – olah menjadi perbuatan yang umum karena sering dilakukan oleh kita. Tanpa kita sadari selaku pemakai atau konsumen hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan etika dalam berbisnis.

Perkembangan teknologi sangatlah maju mengantarkan kita pada kebutuhan serba praktis. Semua orang dapat menggunakan teknologi secara positif maupun negatif. Teknologi secara positif misal, digunakan dalam industri perfilman, musik dan software di Indonesia diwarnai pembajakan secara besar – besaran yang kontraduktif  bagi perkembangan kreativitas. Salah satu masalah terbesar adalah maraknya pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh undang – undang. Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat mengiurkan bagi pelaku bisnis. walupun perbuatan tersebut merugikan banyak pihak diantaranya para pengusaha bahkan masyarakat itu sendiri.

Masalah pembajakan ini seolah telah mendarah daging yang sejak lama telah terjadi. Pemerintah bahkan turun tangan menyatakan perang terhadap kasus pembajakan ini. Untuk memberantas kejahatan pembajakan ini, dibutuhkan kesadaran serta peran serta masyarakat, dan tindakan nyata pemerintah di lapangan sebagai Aparatur Negara. Jika hal ini  tidak diselesaikan maka semuanya hanyalah slogan semata yang tidak ada artinya.

Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan penegakkan ditengah – tengah masyarakat untuk memberikan cerminan kepada warga masyarakat, selain itu Negara juga dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas tanpa tebang pilih dalam menengakkan hukum agar masyarakat memiliki etika dalam berbisnis dan sadar dalam menjalakan norma- norma hukum yang berlaku.







BAB II
PEMBAHASAN

Kita sudah tidak asing lagi dengan DVD/VCD musik, film dan software yang beredar dalam kehidupan kita sehari – hari. Peredaran DVD/VCD bajakan bisa di peroleh dengan mudah & murah di setiap wilayah di Indonesia. Bahkan DVD/VCD bajakan beredar secara terang – terangan di mal, toko, hingga emperan pinggir jalan. Atau kita bisa meminjam DVD/VCD bajakan tersebut dirental atau tempat persewaan. Harga yang ditawarkan sangat terjangkau dengan koleksi yang lengkap.

Perkembangan peredaran DVD/VCD bajakan mengalir deras, para produsen DVD/VCD bajakan tidak lagi memperdulikan tentang aturan – aturan hukum dan hak cipta yang dapat merugikan pihak pembuat lagu, film dan software yang orisinil. Merebaknya praktik ilegal DVD/VCD bajakan, tidak terlepas dari adanya suplai dan permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini dapat terjadi karena terdapat celah atau tingkat keamanan yang longgar, bahkan pihak berwenang diduga berkerja sama dengan pihak terkait (pihak pembajakan). Para konsumen pun umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dengan tingkat pendapatan yang minim DVD/VCD bajakan merupakan pilihan yang tepat. Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.

Masifnya peredaran DVD/VCD bajakan menunjukkan produsen sudah mempunyai jaringan yang kuat. Diwilayah Tangerang terdapat enam pabrik yang dikuasai dua kelompok. Tiga pabrik berada dalam satu kompleks pergudangan di Jalan Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lagi tersebar di Dadap, Ciledug, dan Ciputat. Setiap pabrik dapat memproduksi 60 ribu hingga 100 ribu keping per hari. Omzet per kelompok bisa mencapai Rp 60 miliar per bulan.

Pembajakan DVD/VCD di negara kita masuk dalam daftar dunia, sama seperti Negeria dan Rusia. Walaupun Ditjen HaKi ( Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual ) telah membentuk satu unit penyidikan yang dipimpin seorang direktur, namun tetap saja kasus pembajakan ini tidak terselesaikan. Kasus pembajakan ini merupakan kasus yang sangat serius, tindakan harus dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten dengan melibatkan pihak berwenang seperti : Pemerintah, Pihak Keamanan, termasuk Masyarakat sendiri.

Bahkan masalah pembajakan lagu dan film bisa diunduh langsung di internet dengan mudah dan cepat. Lagu – lagu jenis apapun diunduh melalui situs 4Share. Khusus lagu – lagu Indonesia, bisa dicopy melalui situs Stafaband dan Misshacker. Adapun yang mengunduh lewat youtube. Sedangkan format film dikonversi ke format MP4 atau DVD, Sedangkan musik tanpa video dikonversi ke MP3. Hal ini dapat dengan mudah kita lakukan karena kemajuan teknologi yang semakin mengahantarkan kita pada kebutuhan yang modern, cepat, serba praktis dan tentunya semakin mudah kita gunakan.




Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini, banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1.      Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
Kasus pembajakan menyebabkan tidak adanya kontribusi terhadap negara, karena kasus pembajakan dilakukan secara ilegal atau tidak sah tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga hal tersebut merugikan negara.

2.      Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
Produsen atau pembuat hak cipta merasa dirugikan karyanya dicopy tanpa sepengetahuan pihak pencipta, bahkan karya mereka dijual dengan harga yang murah tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.

3.      Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
Seniman, Programmer dsb hak cipta dan kekayaan intelektualnya dilanggar dengan adanya kasus pembajakan ini.

4.      Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Dengan adanya kasus pembajakan ini, negara – negara lain yang karyanya dibajak oleh negara kita yaitu Negara Indonesia, merasa marah atas tindakan pembajakan ini. Mereka merasa sangat dirugikan, sehingga kepercayaan negara lain terhadap Indonesia mulai menurun. Hal ini dapat terjadi karena pihak pemerintah dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak bersikap tegas dalam perang melawan pembajakan.
   
Faktor penyebab terjadinya kasus pembajakan :
1.      Ekonomi.
2.      Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3.      Harga DVD/VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
4.      pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya, walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat 2.
5.      Salah sasaran, selama ini justru para peritel kecil yang selama ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan, bukan para peritel besar otak atau dalang kasus pembajakan DVD/VCD.
6.      Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.

Alasan seseorang melakukan bisnis bajakan :
1.      Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
Dengan Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.



2.      Permintaan DVD/VCD bajakan yang besar dari masyarakat sendiri.
Masyarakat selaku konsumen sudah tidak peduli lagi terhadap tindakanya tersebut yang dapat merugikan orang lain, permintaan terhadap DVD/VCD bajakan tetap saja ada bahkan kian hari kian bertambah. Hal ini terjadi karena harga yang ditawarkan DVD/VCD bajakan jauh lebih murah dibandingkan DVD/VCD yang orisinil.

3.      Lebih praktis dan lebih cepat dalam mendapatkan film atau musik yang baru, karena tersedia dimana saja.
Untuk menyaksikan film atau lagu yang baru kita tidak perlu bersusah payah dan menunggu kapan film atau lagu tersebut ada dengan adanya DVD/VCD bajakan lagu atau film yang baru keluar dapat kita saksikan dengan mudah dan praktis karena DVD/VCD bajakan tesedia di mana saja, seperti :  di mal, toko, hingga emperan pinggir jalan

Peraturan HaKi
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ø  Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta. 

Sanksi Hukum
Maksimal 7 Tahun penjara dan denda Rp 15 juta – Rp 100 juta

Negara Pembajak Perangkat Lunak Terbesar Dunia
1.      Georgia                                                                       11. Indonesia
2.      Zimbabwe                                                                   12. Ukraina
3.      Bangladesh                                                                 13. Sri Langka
4.      Moldova                                                                      14. Irak
5.      Yaman                                                                         15. Pakistan
6.      Armenia                                                                      16. Vietnam
7.      Venezuela                                                                   17. Aljazair
8.      Belarus                                                                        18. Paraguay
9.      Libia                                                                            19. Nigeria
10.  Azerbaijan                                                                   20. Kamerun
 
  

BAB III
KESIMPULAN, SARAN & DAFTAR PUSTAKA

3.1 KESIMPULAN

Kasus pembajakan ini, sudah menjadi salah satu masalah yang sangat serius. Banyak pihak yang merasa dirugikan dari permasalahan ini, Untuk itu, sudah waktunya pembajakan DVD/VCD harus diberantas, karena negara kita termasuk kedalam kategori yang akut. Seharusnya selaku masyarakat atau konsumen menyadari hal ini, kita tidak lagi membeli produk – produk DVD/VCD bajakan musik, film dan software, karena hal tersebut melanggar Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak menggulangi perbuatan tersebut agar mengahargai etika dalam berbisnis. Membeli produk yang orisinil akan meningkatkan produktivitas pencipta dan menghargai hasil karya pencipta.

3.2 SARAN

1. Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli  dan bukan bajakan.
2. Aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan pembajakan dari elite kecil sampai besar, yaitu dari pedagang sampai para produsen DVD/VCD bajakan.
3. Membuat regulasi yang tepat, karena regulasi tingkat pusat dan di daerah sering bertolak belakang, agar terjadi kesinambungan atau sesuai regulasi yang dibuat harus secara bersama – sama membuat regulasi tersebut agar bisa digunakan dengan optimal.

3.3 DAFTAR PUSTAKA

http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html
Koran MI ( Media Indonesia) Hari Senin 3 Desember 2012, Hal 1dan Hal 8